Selamat Datang di Website Resmi Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan cuti; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; mengelola keuangan dan aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset desa; Pengadministrasian inventarisasi desa; Pengadministrasian perjalanan dinas; Melaksanakan pelayanan umum TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; Menyusun rancangan regulasi desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Kepala Dusun memiliki fungsi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa Alamat Jetak Desa Benda Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Kodepos 52272 Telepon Email desakubenda Hari ini285 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome PENDAPATAN Rp. 0 Rp. 2,260,523,800 BELANJA Rp. 0 Rp. 2,098,005,190 PEMBIAYAAN Rp. 0 Rp. 189,481,390 Dana Desa Rp. 0 Rp. 1,251,972,000 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 0 Rp. 49,742,000 Alokasi Dana Desa Rp. 0 Rp. 353,309,800 Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 0 Rp. 405,000,000 Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Rp. 0 Rp. 200,000,000 Bunga Bank Rp. 0 Rp. 500,000 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp. 0 Rp. 523,750,750 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 0 Rp. 1,203,330,000 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp. 0 Rp. 132,250,000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp. 0 Rp. 68,394,400 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp. 0 Rp. 170,280,040
wewenang kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Pasal 47 (1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala
Kepala Desa Adalah? Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 2021➽➽✅➽➽ Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara ISI Pengertian Kepala Desa Pengertian Bakal Calon Kepala Desa Pengertian Calon Kepala Desa Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih Sebutan Lain Kepala Desa Tugas Kepala Desa Fungsi Kepala Desa Wewenang Kepala Desa Hak Kepala Desa Kewajiban Kepala Desa Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa Pengertian Kepala Desa Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa. Kepala Desa dalam memberikan penugasan kerja-kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Perangkatnya sejak diangkatnya Perangkat Desa. Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa Pilkades. Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades. Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, Kepala Desa atau dengan sebutan lain memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang dapat Kami uraikan secara lengkap dalam ulasan ini. Pertanyaan-nya adalah apa bedanya Kepala Desa, Calon Kepala Desa, Bakal Calon Kepala Desa, dan Calon Kepala Desa Terpilih? Berikut ini penjelasannya...Pengertian Bakal Calon Kepala Desa Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. Biasanya disingkat “Bacakades”. Pengertian Calon Kepala Desa Calon Kepala Desa adalah bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Biasa disingkat “Cakades”.Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan jumlah suara terbanyak yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Sebutan Lain Kepala Desa Ada beberapa sebutan lain dari jabatan Kepala Desa, diantaranya Geuchik atau Keuchik di Aceh; Perbekel di Bali; Wali Nagari di Sumatera Barat; Kuwu di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, dan Indramayu; Hukum Tua di Sulawesi Utara; Pambakal di Kalimantan Selatan; Lurah. Sebutan atau nama lain untuk Kepala Desa tersebut diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas Kepala Desa Apa saja tugas dari Kepala Desa secara umum? Secara umum, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa; melaksanakan Pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tupoksi Kepala Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan lainnya Apa saja Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Dalam pengadaan barang/jasa di Desa, Kepala Desa bertugas menetapkan Tim Pengelola Kegiatan TPK hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa Musrenbangdes; mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat. Keterangan Secara khusus, untuk tugas Kepala Desa tahun 2021 dalam Pengelolaan Keuangan Desa dikuasakan atau dilimpahkan kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD sesuai Permendagri 20/2018. Fungsi Kepala Desa Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Lihat Juga Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa Tugas BPD Tugas Kader Teknik Desa Tugas Panitia Pilkades Tugas Satlinmas Tugas Tim Verifikasi RKP Desa Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tugas Badan Amil Zakat Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes menetapkan PPKD Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa menyetujui DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa RAK Desa menyetujui Surat Permintaan Pembayaran SPP membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Struktur Pemerintahan Desa Tugas Operator Desa dan Contoh SK-nya terbaru Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Peraturan perundang-undangan mengharuskan atau mewajibkan Kepala Desa untuk merealisasikan ke-16 kewajiban tersebut. Selain itu, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Kepala Desa bertanggungjawab kepada Siapa? Kepala Desa bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Selain berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah Perda/Peraturan Bupati Perbup dan Peraturan Desa Perdes sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tugas Kepala Desa beserta hak, kewajiban, dan kewenangannya berbeda dengan PJ Kepala Desa? Silahkan lihat pada artikel TUGAS PJ Kepala Desa. Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa Penjabaran pengertian dan tupoksi Kepala Desa tersebut diolah dari referensi hukum atau peraturan perundang-undangan berikut ini UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk persyaratan calon Kepala Desa, sambutan, program kerja, surat menyurat, pidato, masa jabatan Kades, dan administrasi Kepala Desa 2021, silahkan cek di Blog ini. Jika belum ada, nanti bakal kami posting pada postingan berikutnya. Demikian review mengenai Kepala Desa Adalah? Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 2021 sesuai regulasi yang berlaku. Secara tupoksi, Kepala Desa yang sukses memimpin pemerintahan Desa adalah Kepala Desa yang mampu mengfungsikan tupoksi perangkat desanya, bukannya bersikap sewenang-wenang. Bukankah dengan difungsikan-Nya jabatan perangkat Desa itu mempermudah tugas dan fungsi Kepala Desa. Bukankah kesewenang-wenangan melahirkan penyalahgunaan kewenangan? Untuk tugas, hak dan kewajiban, serta kewenangan BPD Desa dapat Sobat Desa lihat pada artikel tersebut. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. Penulis MULIATIEditor LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWATDeskripsiHak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah desa adalah kepala desa - Website Resmi Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen. Senin, 01 Agustus 2022 082322047770; balingasaldesa@gmail.com; Desa Balingasal. Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen
Gambar Ilustrasi Kepala Desa Sumber Istimewa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Pasal 26 ayat 1 UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat 26 ayat 2 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewnang untuk;Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat dan memberhentikan perangkat desaMemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desaMenetapkan peraturan desaMenetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina kehidupan masyarakat desaMembina ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMembina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMemanfaatkan teknologi tepat gunaMengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyaMelaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganHak Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat 3 sebagai berikut;Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desaMengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desaMenerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sahMendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanMemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desaSelanjutnya ayat 4 mengatur tentang kewajiban Kepala Desa sebagai berikut;Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan danmemelihara keutuhan NKRI,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMenaati dan menegakkan peraturan perundang-undanganMelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan genderMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismeMenjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desaMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMengelola keuangan dan aset desaMelaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desaMenyelesaiakn perselisihan masyarakat di desaMengembangkan perekonomian masyarakat desaMembina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desaMemberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidupMemberikan informasi kepada masyarakat desaSelain itu Pasal 27 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak, wewnang dan kewajiban, Kepala Desa wajib;Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentuMenyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannyaMelakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desaMelakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerahMelanggar sumpah/janji jabatan,Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkantugas kewajiban, hak dan wewenang kepala desa Bagi sebagian besar penduduk pedesaan ini mungkin belum mengetahui secara jelas tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan segala sendi kehidupannya di desa, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang peraturan perundang undangan kepada masyarakat di pedesaan.
HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/PERANGKAT DESA Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia PDDI ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak 1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; 2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; 3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; 4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan 5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; 3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; 4. Menetapkan peraturan desa; 5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa; 6. Membina kehidupan masyarakat desa; 7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; 9. Mengembangkan sumber pendapatan desa; 10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; 12. Memanfaatkan teknologi tepat guna; 13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; 7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; 9. Mengelola keuangan dan aset desa; 10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; 12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; 14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; 15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; 3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan 4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri atas 1. Sekretariat desa; 2. Pelaksana kewilayahan; dan 3. Pelaksana teknis. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Pasal 8 Permendagri 83/2015 Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa? Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat. Hak dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati? Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan self governing community dengan pemerintahan lokal local self government. Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI. Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa? Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa? Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 2 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran; 3 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.