JikaAnda mengambil sendiri atau melalui kuasanya di kantor pengadilan tempat perkara Anda disidangkan, maka datanglah langsung ke kantor pengadilan dengan menemui petugas jaga (satpam) dan sampaikan kalau Anda mau ke mengambil Akta cerai, maka nanti Anda akan di arahkan ke Meja III tempat pengambilan Akta cerai dan salinan putusan.Gambar pengambilan akta cerai online Akta cerai merupakan salah satu bukti bahwa seseorang sudah bercerai. Bukti perceraian tersebut bisa Anda dapatkan dengan mengambilnya ke pengadilan. Adanya bukti cerai tersebut nantinya akan digunakan ketika ingin menikah kembali. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika ingin mendapatkan akta cerai tersebut. Cara tersebut seperti diambil pribadi, oleh keluarga atau menggunakan bantuan pengacara. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan 3 Cara Mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama 1. Pribadi Memperoleh akta cerai dapat dilakukan secara pribadi dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut Menampilkan nomor kasus dari kasus perceraian Tunjukkan ID asli Anda dan kirimkan salinan ID Anda Pembayaran PNBP atau penerimaan pajak. Besarnya biaya ini ditentukan oleh setiap pengadilan agama. Jika Anda meminta bantuan orang lain untuk mengambil akta cerai tersebut, maka dibutuhkan surat kuasa dengan materai 6000. Surat kuasa tersebut juga harus diketahui oleh Kepala Desa setempat. Pihak penerima kuasa juga tetap memberikan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa. 2. Menggunakan bantuan keluarga Jika Anda sedang berhalangan atau akta cerai tidak diambil sendiri, maka bisa diwakilkan pada keluarga. Misalnya, saudara, ayah, ibu, atau anak-anak. Keluarga perlu menghadirkan beberapa persyaratan penting, antara lain Surat kuasa dengan jelas menyatakan bahwa penerima akta cerai mewakili orang lain yang menerima putusan cerai. Kewenangan pengacara untuk menerima akta cerai juga harus dicantumkan dalam nomor berkas. Kuasa pengacara juga harus menandatangani stempel. Fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya harus dilampirkan pada surat kuasa. Selain KTP, Anda juga bisa menggunakan kartu keluarga dari kelurahan yang menunjukkan hubungan antara pemberi dengan penerima kuasa. 3. Pengacara Jika Anda bercerai dengan bantuan seorang pengacara pengacara tersebut juga dapat membantu Anda. Anda hanya perlu menghubungi pengacara Anda, yang akan mengurus semua berkas yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukannya Mendapatkan nomor antrian. Nantinya petugas akan menanyakan mengenai tujuannya. Nantinya pengacara akan mendapatkan nomor antrian yang berbeda sesuai dengan jenis kasus yang ditangani. Pengacara kemudian akan diinstruksikan untuk membayar biaya keputusan perceraian dan salinan keputusan di loket pembayaran. Petugas tidak akan menerbitkan akta cerai dan salinan keputusan sampai biaya administrasi yang diperlukan telah dibayar. Perlu diketahui bahwa pengambilan akta cerai online masih belum bisa dilakukan. Anda perlu mencari informasi tersebut juga pada laman pengadilan agama resmi yang ada di daerah Anda.Suratkuasa pengambilan akta cerai merupakan sebuah surat yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pemberi kuasa baik tergugat maupun penggugat keppada pihak penerima kuasa untuk mengambil akta perceraian di. Cara tergugat cerai mengambil salinan putusan di pengadilan. 5 biaya mengurus perceraian sendiri. Jadi, Apa Saja Yang Wajib Ada Di Dalam
Akta Cerai 22 July 2022 75x Konsultasi, Cara Mengambil Akta Cerai Yang Sudah Lama Akta Cerai menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha... Selengkapnya
Alasanyang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain: a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah.
Syarat Perceraian Non Muslim di Pengadilan Tidak ada cerai yang putus tanpa melalui proses pengadilan. Oleh karena itu, syarat utama seseorang yang ingin bercerai dari pasangannya adalah dengan cara mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan. Untuk perceraian non muslim kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal domisili Tergugat pihak yang digugat cerai. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan dalam mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri adalah Surat gugatan cerai yang dibuat secara tertulis; KTP Penggugat; Alamat Lengkap pihak Tergugat; Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil; KK + Akta Kelahiran Anak, apabila pihak yang mengajukan permintaan hak asuh anak; Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau teman terdekat yang mengetahui proses cerai. Proses perceraian umumnya selesai sekitar 3 tiga sampai 4 empat bulan bila tidak ada upaya hukum banding. Setelah proses perceraian selesai, barulah para pihak mengurus akta cerai di Disdukcapil. Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Untuk Non Muslim di Dukcapil Untuk mereka yang menikah secara islam dan mencatatkan perawinannya di Kantor Urusan Agama KUA, maka proses perceraiannya dilakukan di Pengadilan Agama. Setelah pengadilan agama memutus cerai dan tidak ada upaya hukum keberatan, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan “Akta Cerai” yang langsung dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Untuk mereka yang menikah secara Non Muslim dan mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil, maka proses percerainnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Adapun proses pengambilan “Akta Cerai-nya” tidak dikeluarkan oleh Pengadilan, akan tetapi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Terdapat beberapa persyaratan yang anda harus perhatikan untuk pengambilan Akta Cerai di Dukcapil setelah pengadilan memutus perceraian anda. Syarat Mengambil Akta Cerai di Dukcapil Pengambilan akta cerai dilakukan di wilayah domisili KTP masing-masing pihak dengan menyiapkan syarat sebagai berikut KTP Suami dan Isteri Foto Copy; Akta Perkawinan Yang dikeluarkan oleh Dukcapil Asli; Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap in kracht; Salinan Putusan Foto Copy yang telah distempel Surat Pengantar dari Pengadilan ke Dukcapil terkait permintaan pengambilan akta cerai; Asli. Kartu Keluarga KK; Foto Copy Mengisi formulir yang disedikan oleh Dukcapil. Pengambilan Akta Cerai dapat diwakili oleh kuasa atau pengacara dari pihak pemohon. Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengambilan akta cerai non muslim, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klienHdaJb7R.